Polri dan King Shooting Club Grup Amankan Senjata Ilegal dalam Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

Feb 26, 2026
Berita
Polri dan King Shooting Club Grup Amankan Senjata Ilegal dalam Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

Jakarta Timur, 26 Februari 2026 — Sejumlah senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya diamankan secara sukarela dari warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Polri bersama King Shooting Club Grup di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas penembak dalam menekan potensi penyalahgunaan senjata replika maupun senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berisiko terhadap keselamatan publik.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan yang tidak berizin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak orang,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing Koordinasi dari Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club Grup dalam mendukung upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada King Shooting Club yang secara sadar membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Namun, apabila senjata tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana, pelaku tetap akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, yang mengoordinasikan tim dari sejumlah klub naungan, yakni King Shooting Club, Target Shooting Club, Tactikal Shooting Club, King Speed Shooter, serta PT King Multi Pilihant.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan yang diduga mini revolver ilegal, sekitar 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurut Pilihanto, latar belakang kepemilikan barang-barang tersebut beragam, mulai dari pembelian secara daring dengan asumsi telah berizin, barang peninggalan keluarga, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi.

“Awalnya mereka belum memahami aturan. Setelah diberikan penjelasan, mereka dengan kesadaran sendiri menyerahkan unit-unit ilegal yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.

“Senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Jika tidak terdata dan tidak berizin, pengawasannya sangat sulit,” tegasnya.

Pilihanto menambahkan, masih ada sejumlah pihak lain yang berkomitmen menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi komunitas dan klub lain untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara aparat dan komunitas dalam membangun budaya kepemilikan dan penggunaan senjata yang legal, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan publik.

PT. King Multi Pilihant

Semua Kategori
Flash Sale
Kesepakatan Hari Ini